(KEBIJAKAN BANK INDONESIA-BANK SENTRAL)
Kebijakan moneter pada dasarnya
merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan
keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya
tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur
dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional
yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka
kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan,
yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
1.1
Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijkan moneter adalah
kebijakan dari otoritas moneter (bank sentral) dalam bentuk pengendalian
agregat moneter (seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan)
untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Perkembangan
perekonomian yang diinginkan dicerminkan oleh stabilitas harga, pertumbuhan
ekonomi, dan kesempatan kerja yang tersedia.
1.2 Tujuan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal
7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang
dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap
harga - harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai
tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan
moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation
Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free
floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai
stabilitas harga dan sistem keuangan.
Oleh
karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk
mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan
nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
Uraiannya
adalah sebagai berikut :
·
Mengedarkan
mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
·
Mempertahankan
keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat
harga.
·
Distribusi
likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang
diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
·
Membantu
pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui
sumber penerimaan yang normal.
·
Menjaga
kestabilan Ekonomi
artinya pertumbuhan arus barang dan
jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
·
Menjaga
kestabilan harga
Harga suatu barang merupakan hasil
interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di
pasar.
·
Meningkatkan
kesempatan kerja
Pada saat perekonomian stabil
pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa
sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas
kesempatan kerja masyarakat.
·
Memperbaiki
neraca Perdagangan Kerja Masyarakat
Dengan jalan meningkatkan ekspor dan
mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.
1.3 Jenis-jenis Kebijakan Moneter
·
Kebijakan moneter ketat (tight money policy) untuk
mengurangi/membatasi jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat
perekonomian mengalami inflasi.
·
Kebijakan moneter longgar (easy money policy) untuk menambah
jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan
meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat
perekonomian mengalami resesi atau depresi.
1.4 Kebijakan moneter
bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
·
Kesempatan Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha,
maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan
diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya
peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
·
Kestabilan harga
Apabila kestablian harga tercapai maka
akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang
mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
·
Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang
seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca
pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan
kebijakan-kebijakan moneter.
·
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar.
1.5
Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu :
·
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
·
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary
Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang
yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
1.6
Kebijakan moneter dapat
dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara
lain :
·
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka
adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat
berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang
beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin
jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
·
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah
pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral
pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga
harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah
menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga
demi membuat uang yang beredar berkurang.
·
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib
adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan
perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang,
pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang
beredar, pemerintah menaikkan rasio.
·
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi
imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi
kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah
uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk
memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
·
Kredit Selektif
Politik bank sentral untuk
mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
·
Politik Sanering
Ini dilakukan bila sudah
terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965
yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1. Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan
ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia.
SUMBER
: